Memakai Cincin Perak Hukumnya Boleh

Posted On // Leave a Comment

 Fatwa Ibnu Baz

Buka Berdasarkan Nomor Jilid > Jilid Kedua Puluh > Pembahasan Tentang Nikah > Memakai Cincin Perak Hukumnya Boleh

Memakai Cincin Perak Hukumnya Boleh

Pertanyaan 185: Apa hukum pemakaian cincin perak pada jari laki-laki? (Nomor bagian 20; Halaman 429)Jawaban: Cincin perak boleh dipakai oleh laki-laki dan perempuan karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum memakai cincin perak. Adapun cincin emas hanya dibolehkan untuk perempuan, bukan laki-laki, karena  Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang (laki-laki) memakai cincin yang terbuat dari emas." Tatkala  Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di (jari) tangannya, ia melepasnya dan membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang di antara kalian berani mengambil bara neraka lalu meletakkannya di tangannya?" Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.Sebaiknya laki-laki memakai cincin perak di jari manisnya karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memakai cincin perak di jari manisnya.

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4043&PageNo=1&BookID=4

0 komentar:

Posting Komentar