Kajian Fiqh: Penggunaan Air (bag ke-2)

Posted On // Leave a Comment

📝Kajian Fiqh: Penggunaan Air (bag ke-2)

✅Apakah Ada Takaran Jumlah Penggunaan Air dalam Bersuci?

Jawab : Tidak ada takaran khusus, namun disunnahkan untuk menggunakan air secara hemat, sesuai keperluan, dan tidak berlebihan. Patokannya adalah penggunaan air minimal yang bisa menyebabkan bersuci secara sempurna. Contoh: untuk berwudhu’ bagian yang yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) bisa dicuci semua (bukan sekedar diusap).

Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bisa bersuci secara sempurna dengan menggunakan air yang takarannya sangat sedikit. Beliau berwudhu’ dengan 1 mud (sekitar 0,75 liter) dan mandi dengan 1 sha’ (sekitar 3 liter)

عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ :  كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud (Muttafaqun ‘alaih: diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh alBukhari dan Muslim)

Bahkan, Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dengan 2/3 mud (sekitar 0,5 liter air), sebagaimana hadits riwayat Ahmad dari Sahabat Abdullah bin Zaid (dishahihkan Ibnu Khuzaimah, hadits no 41 dalam kitab Bulughul Maram).

Semakin mendekati Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam takaran penggunaan air adalah lebih baik dan sempurna.

✅Apakah Adab-Adab dalam Menggunakan Air?

Jawab : Adab-adab dalam menggunakan air di antaranya:

1. Menggunakan air secara hemat. Sesuai dengan hadits Anas bin Malik riwayat alBukhari dan Muslim tentang berwudhu’nya Nabi dengan air yang hanya seukuran 1 mud (sekitar 0,75 liter) di atas.

2. Tidak mencelupkan tangan ke dalam air sebelum mencuci kedua tangan tersebut ketika baru bangun tidur.

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا

Jika salah seorang dari kalian baru bangun dari tidurnya, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana (yang berisi air) sampai mencucinya 3 kali…(H.R alBukhari dan Muslim, lafadz berdasarkan Muslim)

3. Tidak berendam di air yang tidak mengalir jika dalam keadaan junub.

لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Janganlah salah seorang mandi (berendam) di air yang diam dalam keadaan junub (H.R Muslim)

4. Tidak kencing di air yang diam (tidak mengalir)

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir) (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Lebih parah lagi, kencing di air yang diam, kemudian mandi dengan air tersebut.

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam kemudian mandi darinya (H.R Muslim)

(Buku "Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, Penerbit: Cahaya Sunnah Bandung)

0 komentar:

Posting Komentar