Selasa, 07 Juni 2016

HUKUM WANITA PERIKSA KANDUNGAN KE DOKTER LAKI LAKI

💉🌡HUKUM WANITA PERIKSA KANDUNGAN KE DOKTER LAKI LAKI

📜 Asy Syeikh Bin Baaz ditanya apakah boleh seorang wanita periksa kandungannya ke dokter laki laki spesialis penanganan wanita dan kandungan, karena diketahui sekarang sangat sedikit wanita yang menjadi dokter yang seperti ini?

✋🏻 Jawab: Tidak mengapa untuk periksa kandungan kepada dokter laki laki yang khusus menangani wanita apabila tidak didapati dokter perempuan, karena ini adalah perkara darurat.

🌷 Yang jelas tidak mengapa untuk periksa kandungan kepada dokter laki laki spesialis kandungan jika sudah darurat.

⚠ Adapun jika didapati dokter wanita yang bisa menanganinya maka tidak boleh.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9345
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar