Selasa, 07 Juni 2016

HUKUM SEORANG WANITA MENYINGKAP BETISNYA DAN LENGANNYA DIHADAPAN MAHROMNYA

💪👗👓 HUKUM SEORANG WANITA MENYINGKAP BETISNYA DAN LENGANNYA DIHADAPAN MAHROMNYA

📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

🌸  Yang lebih utama adalah menutupnya, memang sebagian Ulama' membolehkan untuk menyingkap betis dan lengan bagi seorang wanita karena keduanya bukan aurat mugholladzoh (besar/inti) dihadapan mahromnya dan dihadapan para wanita.

⚠ Tetapi menutupnya lebih hati hati bagi kaum mu'minah, karena khowatir bisa menimbulkan fitnah.

💪  Yang utama adalah menutup betis dan lengan dihadapan para mahrom, dan menutup kepala dihadapan para mahrom, ini yang lebih utama dan lebih hati hati.

👓✋🏻 Adapun wajah, telapak tangan, dan kaki maka tidak mengapa yang demikian ini, karena anggota tubuh ini memang sering nampak sehingga tidak mengapa.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9366
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar