💪👗👓 HUKUM SEORANG WANITA MENYINGKAP BETISNYA DAN LENGANNYA DIHADAPAN MAHROMNYA
📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
🌸 Yang lebih utama adalah menutupnya, memang sebagian Ulama' membolehkan untuk menyingkap betis dan lengan bagi seorang wanita karena keduanya bukan aurat mugholladzoh (besar/inti) dihadapan mahromnya dan dihadapan para wanita.
⚠ Tetapi menutupnya lebih hati hati bagi kaum mu'minah, karena khowatir bisa menimbulkan fitnah.
💪 Yang utama adalah menutup betis dan lengan dihadapan para mahrom, dan menutup kepala dihadapan para mahrom, ini yang lebih utama dan lebih hati hati.
👓✋🏻 Adapun wajah, telapak tangan, dan kaki maka tidak mengapa yang demikian ini, karena anggota tubuh ini memang sering nampak sehingga tidak mengapa.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9366
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
0 komentar:
Posting Komentar