HUKUM MEMBUNUH ANJING DAN KUCING

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBUNUH ANJING DAN KUCING

 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

 Demikian dengan kucing yang mengganggu seperti memangsa ayam atau merpati dan tidak bisa lagi untuk diusir, yaitu ketika diusir datang lagi dan memangsa hewan yang lain dan mengganggu maka boleh dibunuh.

🏻 Adapun jika masih bisa diusir dan diasingkan tanpa perlu untuk membunuhnya maka cukup diusir saja dan jangan dibunuh.

 Dan tidak boleh dibunuh dengan api, karena tidaklah mengadzab dengan api kecuali Allah.

 Kucing ini dibunuh dengan selain api, dengan racun atau dipukul apabila sudah tidak bisa lagi kecuali dengan cara itu, adapun kalau masih bisa diusir dan dijauhkan dan ditakut takuti sampai dia bisa pergi maka jangan dibunuh, apabila sudah mau tidak mau harus dibunuh kucing ini karena mengganggu dan tidak bisa dengan solusi lain maka tidak mengapa dibunuh tetapi tidak dengan api.

 Adapun anjing maka tidak boleh dibunuh kecuali yang berbahaya, caranya adalah diusir jika memang mengganggu, dijauhkan dari ladang atau pekarangan, dan tidak boleh dibunuh kecuali mengganggu dan berbahaya seperti menggigit manusia.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/11745
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar