📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
☀ Tanya: seorang wanita tidak bisa memiliki keturunan, dan suaminya ingin menikah lagi karena sebab ini, sang istri berkata: "kalau kamu menikah lagi maka aku akan bunuh diri", kami ingin arahan darimu wahai syeikh dan kami ingin penjelasan tentang hikmah poligami?
☀ Jawab: tidak boleh baginya untuk bunuh diri karena ini adalah kemungkaran dan merupakan sikap yang bodoh.
🌺 Bagi sang suami boleh baginya menikah dua, tiga, empat, yang mana Allah subahanahu berfirman:
[فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلاث و رباع] النساء.
"Nikahi dari yang baik baik dari mereka para wanita, dua tiga empat"
🍭 Syareat ini menginginkan dari ummat ini untuk menjaga kehormatannya dan banyaknya anak agar mereka menjadi anak yang bertasabih dan taat kepada Allah.
🍓 Atas wanita tadi untuk bersabar dan mengaharap pahala dari Allah dan meminta Al Afiyah kepada Allah, dan meminta kepadaNya keturunan, dan dia boleh berobat.
🎋 Bagi sang suami boleh baginya menikah lagi untuk mendapatkan keturunan.
🔥 Jika sang istri membunuh dirinya maka baginya neraka, Allah mengancamnya dengan neraka.
✋🏻 Tidak wajib sang suami menuruti apa kata sang istri, bahkan dia boleh menikah lagi walaupun si istri bunuh diri, dosanya dia yang menanggung sendiri, dan orang yang bunuh diri diancam dengan neraka, wal iyadzu billah.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8164
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
•••••••
🔵 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🌕 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar