HUKUM MINUM KHAMR (MINUMAN KERAS) UNTUK PENGOBATAN

Posted On // Leave a Comment
HUKUM SEORANG MUKMIN MINUM KHAMR DGN ALASAN UNTUK PENGOBATAN
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Soal ke 5 dari Fatwa102

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiah wa Al Ifta' ditanya:

Pertanyaan: Bolekah seorang Mukmin minum khamr(sesuatu yang memabukkan) dengan alasan untuk pengobatan penyakit .

 Jawaban: Khamr adalah sesuatu yang haram, ❌tidak boleh berobat dengannya, Berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Hamba-hamba Allah berobatlah kalian, dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan ummatku pada apa yang Allah haramkan atasnya".

Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiah Wa Al Ifta'

Ketua:  Syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh
Wakil ketua: Syaikh Abdur rozzaq 'Afifi
Anggota:Syaikh Abdullah Ghudayyan
Anggota: Syaikh Abdullah bin Mani'

 Alih bahasa oleh: Al Ustadz Abu Hufaizhah Al Maidany hafizhahullah.

✏ 🌈 LilHuda 🌈
      🔻🔻🔻🔻🔻
Telegram Hukum-hukum, tanya jawab agama
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp

🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴
#khamr

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar