HUKUM MENGUSAP KEPALA YANG MENGGUNAKAN MINYAK RAMBUT

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MENGUSAP KEPALA YANG MENGGUNAKAN MINYAK RAMBUT
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

As Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya.

Pertanyaan:  Jika seorang wanita memakai minyak rambut dikepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu,  apakah wudhunya itu sah atau tidak.

Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini,  saya ingin menerangkan bahwa Allah Ta'ala berfirman dalam kitab Nya:

ياَُيها الّذينءامنوَا إذا قمتم إلى ألصلوة فاغسلوأ وجوهكم وأيديكم إلى المرافقي وامسحوأ برءوسكم وأرجلكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجكم إلى ألكعبين

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basulah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (Al Maidah: 6).

Disini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu, berdasarkan hal ini kami katakan: Jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjad suatu benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya, sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak syah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang mengencangkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut, karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air,bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya.

Fatawa wa Rasa'il Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147.

LilHuda
      
Telegram Hukum-hukum, tanya jawab @LilHuda
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp
➰➰➰➰➰➰
#wudhu

•••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar