HUKUM MEMUKUL ISTRI KARENA MASALAH SEPELE ?

Posted On // Leave a Comment
KEKERASAN DIDALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah ditanya tentang suami yang memukul istrinya karena perkara sepele?

 Jawab: Dia telah jatuh kepada KEMUNGKARAN dan hal ini tidak pantas baginya, yang wajib baginya adalah bergaul dengan pergaulan yang baik terhadap keluarganya, dan mencegah tangannya dari memukul.

 Ada sebagian orang datang mengadu kepada Nabi Shollallahu alaihi wa sallam bahwa ada dari mereka yang memukul istri istrinya, maka Nabi Shollallahu alaihi wa sallam menjawab:

▪[إنه ليسوا بخياركم]

 Mereka orang orang yang suka memukul istrinya bukan orang yang terbaik diantara mereka, hanyalah orang orang yang menjaga diri, bersabar, menahan dirinya lebih baik dari mereka.

 Oleh karena itu Allah subahanahu wa ta'ala berfirman "pergauli mereka dengan cara yang baik" dan bukan perkara yang baik dengan memukul tanpa ada sebab, atau berlebihan ketika memukul walaupun ada kesalahan pada suatu hal.

 Hendaknya seorang suami mengobati masalah dengan ucapan yang baik, ungkapan yang baik, menghajer atau dengan menasehati dan mengingatkan, dan hendaknya dia menjadikan pukulan adalah metode yang paling akhir, mereka mengatakan bahwa pukulan itu adalah pengobatan terakhir ketika sudah tidak mempan cara yang lain.

 Apabila dia memukul maka dia memukul dengan pukulan yang ringan, tidak melukai, tidak mematahkan, dan tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya, disaat SANGAT DARURAT dan sangat dibutuhkan sekali, yaitu apabila nasehat dan hajer sudah tidak mempan lagi.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8296
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar