HUKUM MEMBUANG SISA MAKANAN DITEMPAT SAMPAH

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBUANG SISA MAKANAN DITEMPAT SAMPAH

✍  Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

  Yang wajib adalah sisa sisa makanan ini diberikan kepada orang fakir miskin jika ada dari mereka yang mau memakannya.

 Kalau tidak ada yang mau memakannya dari orang fakir miskin maka sisa makanan ini wajib untuk ditempatkan ditempat yang jauh dari tempat tempat yang hina/kotor, sehingga nantinya bisa dimakan oleh hewan.

 Kalau masih tidak bisa maka wajib untuk disimpan didalam karton atau kantong atau yang lainnya.

Dan bagi setiap negeri harus menugaskan petugas yang mengurusi sisa sisa makanan ini sehingga sisa makanan ini ditempatkan ditempat yang bersih yang nantinya bisa dimakan oleh hewan, atau diambil oleh orang untuk makanan hewan peliharaannya.

☝ Yang demikian ini untuk menjaga makanan dari menghinakannya dan menyia nyiakannya.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/3213
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar