HUKUM MEMBANGUNKAN ORANG YANG TIDUR KETIKA KHUTBAH JUM'AT BERLANGSUNG

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBANGUNKAN ORANG YANG TIDUR KETIKA KHUTBAH JUM'AT BERLANGSUNG

✍ Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

Disunnahkan membangunkan mereka dengan perbuatan tidak dengan perkataan.

 Karena berbicara disaat khutbah jum'at berlangsung ini tidak boleh.

 Sebagaimana sabda Nabi shollallahu alaihi wa sallam:

(( إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت )) متفق على صحته

"Apabila engkau mengatakan "diam" di saat imam sedang melangsungkan khutbah jum'at maka engkau telah berbuat sia sia".

 Nabi shollahu alaihi menamakan uacapan ini adalah ucapan yang sia sia padahal ini adalah amar ma'ruf nahi munkar.

Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan haromnya berbicara disaat khubah jum'at berlangsung, wallahul muwaffiq.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: Majmu' Fatawa 30/252
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••••••••
 WA AL ISTIQOMAH || WALIS
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستقامة

0 komentar:

Posting Komentar