HUKUM BERPELUKAN KETIKA BERTEMU

Posted On // Leave a Comment
TERKAIT MU'ANAQAH (BERPELUKAN) KETIKA BERTEMU SESEORANG.

•••

 Sebagian besar orang menganggap bahwa bentuk pemulian akan lebih sempurna jika diringi dengan mu'anaqah. Setiap kali mengucap salam kepada seseorang ia melakukan mu'anaqah. Mungkin ia marah jika ada orang lain yang tidak bermua'anaqah dengannya.
 Sungguh telah datang larangan yang jelas dari perbuatan tersebut. Didalam Musnad Imam Ahmad, Sunan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah jika salah seorang diantara kami berjumpa dengan sahabat kami, apakah kami diperbolehkan merunduk untuk kepadanya?" Beliau menjawab, "Tidak." Ia bertanya lagi, "Bolehkah ia mu'anaqah dan saling menempelkan pipi kanan kemudian pipi kiri mereka?" Beliau menjawab, "Tidak juga."

 Kemudian ia bertanya lagi, "Apakah berjabat tangan dengannya?" Maka beliaupun menjawab, "Ya".

Dan pada riwayat Ibnu Majah disebutkan,

لا ولكن تصافحوا

“Bukan, namun (yang benar) dengan berjabat tangan.” At-Tirmidzi mengatakan Hadits tersebut 'Hasan'.

 Hadits tersebut menunjukkan bahwa apabila seseorang bertemu sahabatnya cukup dengan jabat tangan dan mengucap salam, TERKECUALI JIKA IA DATANG DARI SAFAR kareana mu'naqah ketika itu disunnahkan.

Hal itu sebagaimana datang dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saling jumpa mereka berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari safar mereka saling mu'anaqah.” Atsar tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabarany dalam kitab Al-Ausath. Al-Haitsamy dalam Kitab Al-Majama' mengatakan, "Para Rawi hadits tersebut adalah para rawi hadits shahih."

 Atsar tersebut menunjukkan bahwa apabila para Sahabat bertemu mereka salang berjabat tangan. Kecuali apabila salah seorang dari mereka ada yang datang dari safar maka mereka mu'anaqah dan menempelan pipi kanan kemudian pipi kiri (orang yang baru datang dari safar tersebut -pent).

«PERINGATAN PENTING»

☄Termasuk kesalahan sebagian besar orang ketika  berta'ziyah mereka melakukan mu'anaqah terhadap keluarga mayit,
Hal itu dilarang karena mu'anaqah itu dilakukan pada keadaan bahagia bukan pada keadaan sedih.
Hal tersebut juga masuk pada larangan yang telah lalu.
Demikian pula tindakan tersebut telah keluar dari Petunjuk Nabi dan bimbingan Salafus Shalih. Wallahu ta'ala a'lam.

 Sumber: Majma' Mu'allafat wa Tahqiqat Syaikh Abdussalam bin Barjas Abdulkarim.

 Alih bahasa: Abdurrahman Al-Pisangantimury.

 WHATSAPP FAWAID ILMIYYAH

Gabung channel telegram di bit.ly/fawaidilmiyyah

Https://fawaidilmiyyah.salafaymedia.com

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar