BERUSAHA BUNUH DIRI, LALU BERTOBAT SEBELUM MENINGGAL, APAKAH DIAMPUNI ?

Posted On // Leave a Comment
NADZAR DAN TAUBAT ORANG YANG BUNUH DIRI SEBELUM MENINGGAL
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


✉ Ditanyakan kepada Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمهالله .

Pertanyaan: Saya mempunyai saudari yang sudah menikah dengan tiga anak. Selama hidupnya ia selalu bertengkar dengan suaminya dan bapaknya. Sebabnya, suaminya selalu memperlakukannya dengan keras hingga ia sering pulang kerumah ibunya yang sudah bercerai dan menikah dengan lelaki lain. Suami ibunya ini pun memperlakukannya dengan kasar,  maka saya sebagai saudaranya mengajaknya untuk tinggal bersama saya, tetapi ia tetap sering pergi ke rumah ibunya. Suatu ketika suami ibunya memaksanya untuk mengirimkan anak-anaknya ke suaminya,  dan ia pun melaksanakannya untuk mendapatkan keridhaan dari ibunya. Pada suatu saat terjadi pertengkaran antara dia dan suami ibunya hingga ia pergi ke saudaranya karena sesak dada akibat berbagai kejadian yang menimpanya,  serta karena jauh dari anak-anaknya. Kemudian ia mengambil obat-obatan dari tempatnya serta memakan semuanya untuk mengakhiri hidupnya. Saya sempat melarikannya kerumah sakit untuk diobati. Ketika akan meninggal,  ia merasa ajalnya sudah dekat maka ia pun bertobat. Ia mulai banyak-banyak beristighfar atas dosa-dosa yang telah dilakukannya dan minta kepada kami untuk mendo'akannya,  kemudian ia meninggal.
Bagaimana keadaanya setelah itu? Bolehkah bagi saya untuk bersedekah atas dirinya dan menghajikannya ? Perlu diketahui saya telah bernadzar untuk melaksanakannya selama masih ada umur, Berilah kami penjelasan, semoga Allah تعالى memberi anda pahala kebaikan.


 Jawaban: Selama saudari anda telah bertobat kepada الله تعالى dan menyesali perbuatannya yang menyebabkannya meninggal, maka bisa diharapkan ia mendapatkan pengampunan. Taubat itu menutupi dosa-dosa yang dilakukannya sebelumnya, dan orang yang bertaubat itu sebagaimana orang yang tidak mempunyai dosa, berdasarkan hadits-hadits shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم Jika anda mendo'akannya, bersedekah atasnya dan memohon ampunan baginya, maka itu adalah bagus dan bermanfaat baginya dan anda tetap mendapatkan pahala atas perbuatan itu. Sedangkan nadzar untuk melakukan suatu perbuatan kebajikan,  maka hendaknya anda menunaikannya,  karena الله تعالى memuji orang-orang yang menunaikan nadzarnya dalam FirmanNya:

يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا ( ٧ )

"Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang 'adzabnya merata di mana-mana." ( Al-Insan: 7 ).

(( من٠ نذر اُن يطع الله فليطع الله فليطعه ومن نذر اُنْ يعصي الله فلا يعصه))

"Barang siapa bernadzar untuk perbuatan taat kepada Allah,  maka hendaklah ia mentaatinya dan barang siapa bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap Allah,  maka janganlah ia melaksanakan maksiat terhadap Allah,  maka janganlah ia melaksanakan maksiat kepadaNya. "(HR. Al Bukhari dalam Shahihnya) .

 Majallatul Buhuts Al Islamiyah,  38/135.

✏  للهدى
                                                                 

Telegram Hukum-hukum tanya jawab Agama Channel: ~
telegram LilHuda
--------------------------------
#bertobat

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar