{FATAWA}
بسم الله الرحمن الرحيم💎
SOAL:
Seorang pemuda bertaubat kepada Allah dengan sebenarnya, dan dengan perbuatan dan terus berjalan tobatnya sampai lebih kurang 6 tahun, akan tetapi dia kembali bermaksiat kepada Allah setelah itu, maksiat yang dikerjakannya bukan dari jenis dosa besar, akan tetapi setiap kali dia menginginkan taubat, keinginannya tidak kuat, maka kemudian dia mengambil Al Qur’an Al Karim, dan dia meletakkan tangannya diatasnya, kemudian bersumpah dengan nama Allah dan dengan hak Al Qur’an untuk dia tidak mengulangi maksiatnya lagi, akan tetapi ternyata dia kembali mengulanginya, dan pada kali terakhir dia menyesalinya dengan penyesalan yang dalam, dan berdoa kepada Allah dan menangis dalam doanya, kemudian mengikat niat yang kuat untuk bertaubat.
Dalam keadaan kita mengetahui bahwa dia dalam masa tersebut terus menjaga sholatnya apakah diterima taubatnya? Apakah hukum Syar’i tentang perkara ini?
JAWAB:
✏Pertama:
☝Jika memang benar keadaan yang diceritakan maka Taubatnya sah, kita berharap Allah menerima taubatnya, dan menjaganya agar tidak mengulangi maksiatnya.
✏Kedua:
☝Atas keadaan diatas hendaknya dia melakukan KAFARATUL YAMIN (Kafarah Sumpah), yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, dengan ukuran setengah Sho’ dari beras dan gandum atau yang semisal dengannya, atau memberi mereka (10 orang miskin) pakaian atau membebaskan budak (dia boleh memilih antara tiga ini: pen) jika dia tidak bisa mendapatkan (mengerjakan salah satu dari tiga perkara tersebut maka) dia berpuasa tiga hari.
✏Ketiga:
Tidak boleh bagi setiap orang untuk bersumpah dengan hak Al Qur’an, karena hak Al Qur’an adalah untuk dia diagungkan dan dimuliakan oleh kita, dan untuk diikuti, dan diimani bahwa ia adalah kalamullah, dan (Hak Al Qur’an ini) adalah perbuatan kita, dan tidak boleh bagi seseorang bersumpah dengan makhluk atau dengan perbuatan makhluk, sumpah tersebut harus dilakukan dengan salah satu dari nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan perkataan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam :
☝(Artinya) “Barang siapa yang bersumpah maka janganlah dia bersumpah kecuali dengan nama Allah atau dia diam” (HR Al Bukhari: 3836, Muslim: 1646, Ahmad: 76/2, Malik: 1037, Ad Darimi: 2341
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah No 9110
Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
(Padang 15 Jumadil ‘Ula 1437 H, 24 Februari 2016)
Pukul 19.40 WIB
Hastag :
#kafarah_sumpah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
telegram SilsilatusSholihin
====================
ⓂMa'had Silsilatus Sholihin Padang
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar