~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🏼 Soal ke5 dari Fatwa no:6541
Pertanyaan : Apakah merusak wudhu seseorang jika ia melihat perempuan dan laki-laki yang tidak berpakaian, dan apakah merusak wudhu seseorang jika melihat auratnya sendiri.
Jawaban: Tidak merusak wudhu jika hanya melihat perempuan dan laki-laki yang tidak berpakaian, dan tidak juga merusak wudhu jika hanya melihat auratnya sendiri, karena tidak adanya dalil terhadap masalah tersebut.
Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts Al Ilmiah wa Ifta'
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Syaikh Abdullah bin Gudayyan
Anggota: Syaikh Abdullah bin Qu'ud.
Alih bahasa oleh: Al Ustadz Abu Hufaizhah Al Maidany Hafizhahullah.
✏ LilHuda
🔻🔻🔻🔻🔻
Telegram Hukum-hukum dan tanya jawab dien, Channel @LilHuda
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp
🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴
#wudhu
•••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar