APAKAH MELIHAT PEREMPUAN DAN PRIA YANG TIDAK BERPAKAIAN,ATAU AURATNYA SENDIRI DAPAT MERUSAK WUDHU ?

Posted On // Leave a Comment
APAKAH MELIHAT PEREMPUAN DAN PRIA YANG TIDAK BERPAKAIAN,ATAU AURATNYA SENDIRI DAPAT MERUSAK WUDHU.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

🏼 Soal ke5 dari Fatwa no:6541

Pertanyaan : Apakah merusak wudhu seseorang jika ia melihat perempuan dan laki-laki yang tidak berpakaian, dan apakah merusak wudhu seseorang jika melihat auratnya sendiri.

 Jawaban: Tidak merusak wudhu jika hanya melihat perempuan dan laki-laki yang tidak berpakaian, dan tidak juga merusak wudhu jika hanya melihat auratnya sendiri, karena tidak adanya dalil terhadap masalah tersebut.

 Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts Al Ilmiah wa Ifta'
   
      Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
      Wakil : Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi
      Anggota: Syaikh Abdullah bin Gudayyan
      Anggota: Syaikh Abdullah bin Qu'ud.

 Alih bahasa oleh: Al Ustadz Abu Hufaizhah Al Maidany Hafizhahullah.

✏  LilHuda
      🔻🔻🔻🔻🔻

Telegram Hukum-hukum dan tanya jawab dien, Channel @LilHuda
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp

🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴
#wudhu

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar