✍ Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:
Apabila seseorang menghibahi seseorang (menceritakan keburukan seseorang) kemudian diketahui oleh orang yang dighibahi maka dia harus meminta maaf, dengan dia pergi kepadanya dan mengatakan: "aku telah mengghibahimu dan aku minta engkau menghalalkannya", karena ketika dia telah mengetahui maka permasalahannya akan berhubungan langsung dengannya maka harus dia minta dihalalkan.
Adapun jika yang dighibahi tidak tahu dan ada dugaan kuat dia tidak tahu maka cukup dia meminta ampun kepada Allah untuknya.
Yang demikian ini karena orang yang melakukan ghibah telah jatuh kepada suatu dosa, dan balasannya adalah engkau memintakan ampun untuk saudaranya dari dosa dosanya sehingga dengan yang seperti ini dia telah membalasnya dengan yang setimpal.
Disana ada juga kaffaroh yang lain yaitu dia menyebutkan kebaikan orang yang dia ghibahi pada majelis yang dia ghibahi, yang demikian ini sebagaimana firman Allah:
[ إن الحسنات يذهبن السيئات ] هود 114
"Sesungguhnya kebaikan akan menghapuskan kejelekan kejelekan".
••••••••••••••••••••••••••
Sumber: Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom 6/416
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar