HUKUM MENINGGALKAN DUDUK TAWARRUK PADA TASYAHHUD AKHIR KARENA SOF YANG BERDESAKAN

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MENINGGALKAN DUDUK TAWARRUK PADA TASYAHHUD AKHIR KARENA SOF YANG BERDESAKAN

📨 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

🌻✅ DUDUK TAWARRUK hukumnya mustahab atau SUNNAH pada tasyahhud akhir, apabila dia melakukannya akan mengganggu saudaranya maka janganlah dia duduk tawarruk, dia duduk diatas kaki kirinya seperti duduk diantara dua sujud dan duduk pada tasyahhud awal.

📛❌ KARENA MENGGANGGU SAUDARANYA ADALAH HAROM, dan tidak boleh seseorang jatuh pada yang harom hanya untuk menjalankan yang sunnah, dia tinggalkan yang sunnah untuk menjaga diri dari yang harom.

••••••••••••••••••••••••••

🌎 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/10647

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

•••••••••••••••••••
🅾 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar