HUKUM MEMBUANG SISA MAKANAN DAN MINUMAN

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMBUANG SISA MAKANAN DAN MINUMAN

Berkata asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah:

"TIDAK BOLEH, bagi seseorang untuk membuang makanan tempat-tempat yang kotor atau tempat najis, seperti kamar mandi dan semisalnya.

↪Dikarenakan padanya ada unsur menyia-nyiakan nikmat Allah dan tidak mensyukurinya.

Pernah suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mendapati kurma di jalan, maka beliau pun berkata:

( لولا أني أخشى أن تكون من الصدقة ؛ لأكلتها )

"Kalau seandainya aku tidak khawatir, kurma ini dari (kurma) shadaqoh, niscaya aku akan memakannya."
HR. al Bukhari dalam Shahihnya.

Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilati makanan dari jari jemari, sebelum mencucinya atau membersihkannya dengan sapu tangan.

↪Beliau juga memerintahkan untuk mengambil makanan apabila jatuh, lalu membersihkan dan memakannya.

Maka semua ini menunjukkan, bahwa tidak boleh membuang sesuatupun, baik itu makanan, kurma dan jenis makanan yang lainnya di tempat yang kotor atau najis.

✔Bahkan yang seharusnya untuk menjaga nikmat, memuliakannya.
↪Dikarenakan ini termasuk bentuk mensyukurinya.

Dikarenakan terkadang ada yang membutuhkan dan memakannya, sekalipun binatang.

Maka tidak boleh untuk membuangnya di tempat sampah.

al Muntaqo' (11/63).

●●●●●●●
Forum Salafy Purbalingga

↗JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar