(Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)
Bagaimana hukum jual beli lewat toko online?
Karena praktik ini bisa menjerumuskan pada jual beli yang tidak jelas akadnya.
085747XXXXXX
Jawaban:
Pada dasarnya boleh, dengan syarat umum: akadnya sesuai syariat dan tidak ada hal yang melanggar syariat. Karena itu, bagi yang terjun dalam dunia usaha terutama dengan cara masa kini harus belajar hukum-hukum syariat tentang jual beli.
Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
======================
Publikasi:
JOIN Channel Fawaid Jual Beli:
http://bit.ly/fawaidJualBeli
Sabtu, 20 Rabi'ul Akhir 1437H / 30 Januari 2016
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
0 komentar:
Posting Komentar