(Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)
Bagaimana hukum berjualan makanan/minuman di tepi jalan menuju ke tempat lokalisasi atau makam yang dianggap para wali. Apakah hal ini tidak sama seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil uang dari sesajen orang musyrikin?
081231XXXXXX
Jawaban:
Jika tempat berjualan itu sudah kita gunakan sebelum adanya kemungkaran tersebut, boleh; meski diutamakan untuk pindah. Namun, jika tempat berjualan kita baru ada setelah ada kemungkaran tersebut, tidak boleh; karena termasuk meramaikan tempat tersebut.
Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
======================
Publikasi:
JOIN Channel Fawaid Jual Beli:
http://bit.ly/fawaidJualBeli
Sabtu, 20 Rabi'ul Akhir 1437H / 30 Januari 2016
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar