(Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah)
Apakah dengan membeli produk bermerk terkenal (Sh*pi* M*rt*, H*rm*s, dll) yang dipilih karena kualitasnya termasuk perbuatan tasyabuh?
085747XXXXXX
Jawaban:
Membeli barang yang sifatnya mubah dengan merek terkenal di kalangan orang kafir karena kualitas, tidak termasuk tasyabuh, selama barang tersebut bukan ciri khas/ikon orang-orang kafir.
Sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
======================
Publikasi:
JOIN Channel Fawaid Jual Beli:
http://bit.ly/fawaidJualBeli
Sabtu, 20 Rabi'ul Akhir 1437H / 30 Januari 2016
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar