Kamis, 28 Januari 2016

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Perbankan

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Perbankan

🍁 HADIAH DARI BANK

☑ Engkau menabung uang Di bank tanpa bunga itu boleh apabila engkau terpaksa.

⛔ Dan TIDAK BOLEH engkau mengambil HADIAH yang engkau menang dari nomor (undian), karena itu RIBA, yang mana (pihak bank) tidak akan memberikan hadiah itu kecuali karena adanya uang yang engkau tabungkan disana.

πŸ“š Kitab : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/347


πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏ


πŸ’³πŸ“  HUKUM TRANSFER LEWAT BANK

🌿 Bermuamalah dengan bank ribawi pada urusan urusan yang boleh seperti TRANSFER uang, maka ini BOLEH.

πŸ“š Fatawa Al lajnah Ad Daimah no : 4997


πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏπŸ”…πŸŒΏ


πŸ“ πŸ“¦ HUKUM BIAYA TRANSFER DI BANK

πŸ’³ Adapun TRANSFER sejumlah uang lewat perantara bank dengan membayar ongkos (transfer) maka ini BOLEH.

πŸ“š Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no : 2687.

••••••••••••••••••••••••••

πŸ’Ύ Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

πŸ“‘ Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

※※※※※※※※※※※※※※※※
πŸ…Ύ MAJMU'AH AL ISTIFADAH πŸ…Ύ
※※※※※※※※※※※※※※※※

Ⓜ Ω…Ψ¬Ω…ΩˆΨΉΨ© Ψ§Ω„Ψ§Ψ³Ψͺفادة
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar