KREDIT BARANG, BELUM LUNAS, MAU DIJUAL LAGI, APA HUKUMNYA?
[ Dijawab oleh Al Ustadz Abu 'Utsman Kharisman hafizhahullah ]
Pertanyaan : Kalau saya membeli barang dengan cara mengangsur (tdk tunai), kemudian saya menjualnya pd saat belum lunas angsuran saya. Apakah boleh?
Jawab : Membeli barang secara mengangsur, kemudian menjualnya secara tunai disebut sebagai bay-ut tawarruq. Para Ulama berbeda pendapat dlm hal ini. Syaikh Bin Baz berpendapat boleh, selama ia menjualnya ke pihak ketiga. Kalau ia menjualnya ke pihak pertama (yg ia beli barangnya dengan mengangsur), ini masuk kategori bay-ul 'iinah yg haram.
Namun yg perlu dicermati adalah: hendaknya kita berhati-hati dalam melihat transaksi jual beli kredit. Seharusnya jual beli kredit yg boleh adalah jual beli yg pembayarannya dgn sistem mengangsur tanpa ada denda jika terlambat bayar, dan saat belum lunas, barang sudah menjadi milik pembeli. Dalam kondisi ini, si pembeli sudah boleh menjual ke pihak lain.
Kadangkala ada sebutan jual beli kredit tapi pada hakikatnya sewa pinjam. Saat angsuran belum lunas, barang belum menjadi milik pembeli. Bahkan kalau telat bayar,barang disita oleh debt collector. Selain transaksinya juga riba, orang yg mengangsur tsb belum memiliki barang itu shg tdk boleh menjualnya ke pihak lain hingga sudah lunas semua.
Wallaahu A'lam
※※※※※※※※※※※※※※※※
🅾 MAJMU'AH AL ISTIFADAH 🅾
※※※※※※※※※※※※※※※※
Ⓜ مجموعة الاستفادة
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
🔗📌🔗📌🔗📌🔗📌🔗📌🔗📌🔗
0 komentar:
Posting Komentar