Senin, 14 Desember 2015

HUKUM BEDUG SEBELUM ADZAN

HUKUM BEDUG SEBELUM ADZAN

Pertanyaan : Assalamualaikum. Bismillah. Ana ada pertanyaan ustadz. Apakah bedug merupakan sesuatu hal bid'ah atau bisa disebut sebagai sarana dalam ibadah? Jazakumullah khoir.

Jawab :
[ Oleh Al Ustadz Abu 'Utsman Kharisman hafizhahullah ]

Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarokaatuh.

Bedug adalah bid'ah. Jika kita melihat hadits awal mula disyariatkannya adzan, kita akan paham bahwa bedug adalah suatu hal yg bid'ah.

Dijelaskan dalam hadits yg diriwayatkan oleh Abi Dawud dari Abu Umair bin Anas bahwa awalnya Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan kaum muslimin utk sholat berjamaah. Ada yg usul utk mengibarkan bendera sebagai tanda, tapi usulan ini ditolak. Ada juga yg usul dengan terompet, namun usulan ini ditolak Nabi karena menyerupai Yahudi. Ada yg usul dengan lonceng, tapi juga ditolak Nabi karena menyerupai Nashara. Hingga kemudian di malam harinya saat tidur, satu Sahabat yg bernama Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbih radhiyallahu anhu bermimpi tentang lafadz-lafadz adzan. Saat pagi harinya diceritakan kepada Nabi, beliau menganjurkan agar Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbih mengajarkan lafadz-lafadz adzan dalam mimpinya kepada Bilal radhiyallahu anhu.

Jika kita melihat hadits itu, nampak jelas bahwa penggunaan instrumen musik/ bunyi-bunyian untuk memanggil orang utk sholat telah pernah diusulkan kepada Nabi dan beliau menolaknya.

Hadaniyallaahu wa iyyaakum.

Wallaahu A'lam

※※※※※※※※※※※※※※※※
🅾 MAJMU'AH AL ISTIFADAH 🅾
※※※※※※※※※※※※※※※※

Ⓜ مجموعة الاستفادة
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
Senin, 02 RabiulAwwal 1437 H :: 14 Desember 2015 M
🔗📌🔗📌🔗📌🔗📌🔗📌🔗📌🔗

Tidak ada komentar:

Posting Komentar