HUKUM SHALAT DI RUMAH KARENA MALAS BERJAMA'AH DI MASJID

Posted On // Leave a Comment
HUKUM SHALAT DI RUMAH KARENA MALAS BERJAMA'AH DI MASJID

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Jika seseorang shalat di rumah karena malas (berjama'ah di masjid) tanpa udzur, apakah shalatnya sah ?

Jawab:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa shalatnya batil (tidak sah) dan tidak diterima sekalipun ia shalat seribu kali. Akan tetapi yang benar adalah bahwa shalatnya sah namun ia berdosa, ia mendapat dosa. Dan jika ia terus-menerus diatas perbuatannya itu maka dicabutlah sifat 'adalah (keadilan) darinya, artinya dia tidak boleh diserahi suatu urusan yang dipersyaratkan keadilan padanya. Dan ia terhalangi dari banyak kebaikan yang Nabi 'alaihish shalatu wassalam bersabda tentangnya: "Shalat jama'ah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian".

Link Audio: https://goo.gl/zdZ7Cl

Alih Bahasa Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy

0 komentar:

Posting Komentar