Hukum membeli karena perasaan tidak enak

Posted On // Leave a Comment
 Hukum membeli karena perasaan tidak enak

🔰 Ada seorang ustadz berjualan barang, ustadz tersebut menawarkan barang dagangannya ke Ikhwah termasuk yang baru ngaji.

⛅ Ada Ikhwah yang baru ngaji yang padahal tidak minat beli akhirnya beli karna merasa tidak enak atau segan dengan ustadz tersebut,

❓bagaimanakah hukum jual belinya?

Jazakumullahukhoiron

📝 Dijawab oleh Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ.

🍃 Tidak mengapa yang demikian, karena jual beli karena "terpaksa" terbagi 2:

1⃣ Terpaksa dengan hak, seperti seorang hakim yang memaksa seseorang yang terlilit hutang utk menjual barang yang dia miliki agar bisa menutupi hutangnya.

2⃣ Terpaksa tanpa hak, seperti seseorang memaksa orang lain menjual barangnya dengan ancaman, maka jual beli ini tidak sah.

🔎📄 Adapun kasus diatas maka termasuk jual beli "terpaksa" karena hak, dimana orang tsb membelinya tanpa ancaman dan juga mendapatkan barang yang sesuai dengan nilainya.

Wallahu a'lam.

___________________________

💻🌐 Dipublikasikan Pada, Rabu 08 Muharram1437H/21 Oktober 2015M Jam 05:40 wib 🔬

💻✒ Untuk postingan sebelumnya silahkan klik http://salafymedia.com/blog/category/tholibul-ilmi-cikarang/

📚 Tholibul Ilmi Cikarang

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar