HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS)

Posted On // Leave a Comment
๐Ÿ”ฅ HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS)

✒๐Ÿ“‚ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

๐Ÿ“ฌ Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti?

๐Ÿ”“ Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi khamr (miras). Karena ini termasuk di antara orang yang memeras khamr yang membantu penyebarannya dan meminumnya.

๐Ÿ”˜ Sehingga ia tidak boleh tetap tinggal di pabrik ini. Tetapi hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah (diperbolehkan) sehingga menjadi halal rezekinya dan baik penghasilannya.

๐Ÿ“š Sumber: Silsilatu Fatawa Nurun ‘Alad Darb > kaset no. 3

๐Ÿ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

๐Ÿ’ป๐ŸŒ WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-bekerja-di-pabrik-khamr-miras/

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
ุงู„ู…ูˆู‚ุน ุงู„ุฑุณู…ูŠ ู„ู„ู…ุฌู…ูˆุนุฉ:
๐Ÿ›…➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar