BETULKAH JARH WA TA’DIL TIDAK BERLAKU DI ZAMAN INI (Bagian 7)

Posted On // Leave a Comment
๐Ÿป BETULKAH JARH WA TA’DIL TIDAK BERLAKU DI ZAMAN INI (Bagian 7)

๐ŸŒ€ Pernyataan asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri:

๐Ÿ“ข Beliau hafizhahullah sebagaimana dalam kaset: “al-Ijabatul Manhajiyah liasilatid dauratisy syar’iyyah” di Jeddah tahun 1423 H mengatakan:

๐Ÿ”ฅ “Jarh itu ada dua dan ta’dil juga demikian. Jika engkau mau, maka katakan: Ilmu ini (jarh wa ta’dil) terbagi menjadi dua:

☝๐ŸพSalah satunya yang berkaitan dengan para rawi, rawi-rawi hadits dan sanad. Maka ini telah selesai. Para ulama telah rampung dan selesai darinya. Tidak ada kewajiban bagi mujtahid sekarang ini kecuali mempelajari sanad-sanad tersebut sesuai dengan kaedah dan ketentuan yang telah diselesaikan dan ditetapkan oleh para ‘ulama, kemudian setelah itu menetapkan hukum atas sebuah hadits.

✌๐Ÿป Adapun yang berkaitan dengan para pemilik ucapan dan penukil (penyampai) berita, maka ilmu ini tetap ada sampai hari kiamat dan tidak akan pernah terpisah dari kebutuhan manusia kepadanya selama-lamanya. Manusia selalu membutuhkannya.

๐Ÿ‘‹๐Ÿป Diantaranya adalah bantahan terhadap orang yang menyimpang, memberikan ta’dil perkara-pertama saksi di hadapan qadhi, dan dalam bermuamalah terhadap perkara-perkara yang ada di tengah-tengah manusia. Selama-lamanya mereka tidak akan terpisahkan darinya. Ilmu ini akan tetap berjalan dan terus ada seiring dengan keberadaan bani Adam sampai tegaknya hari Kiamat dalam keadaan manusia berada di atasnya. Di pengadilan adalah saksi. Karena dia mempersaksikan orang yang ini dengan kefasikan dan mempersaksikan orang yang itu dengan keadilan.

๐Ÿ’ฅ Dia menjarh yang ini dan menta’dil yang itu.

๐ŸŒท Dalam perkara-perkara nikah, kalau ada seorang pria yang melamar wanita, kemudian seseorang merekomendasinya bahwa ia seorang yang menjaga shalat dan suka berpuasa, dan demikian seterusnya. Kemudian ada orang lain yang menjarhnya dan mengatakan bahwa dia orang yang paling jelek akhlaknya dan berapa banyak para wanita cerai dari suaminya karena akhlak sang suami yang buruk. Sehingga wali wanita yang dipinang tersebut tidak mau menikahkannya dan menjauh darinya.

๐ŸŒ€ Jadi manusia sangat butuh untuk menerima jarh wa ta’dil sekarang ini. Na’am.” Selesai penukilan dari beliau.

๐Ÿ“š Sumber:http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=130711

๐Ÿ“ Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

๐Ÿ’ป๐ŸŒ http://forumsalafy.net/betulkah-jarh-wa-tadil-tidak-berlaku-di-zaman-ini-bagian-7/

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
ุงู„ู…ูˆู‚ุน ุงู„ุฑุณู…ูŠ ู„ู„ู…ุฌู…ูˆุนุฉ:
๐Ÿ›…➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar