------------------------
📤✴PERTANYAAN:
Hukum Shawm hari Sabtu tanpa menyertakan hari sebelumnya atau sesudahnya bagaimana, Ustadz?
-------------------
📥✅JAWABAN:
[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]
Syaikh Ibn Utsaimin berpendapat makruh (Fataawa Nuurun alad Darb)
Makruh tersebut jika seseorang berpuasa karena hari itu adalah Sabtu (mengkhususkannya).
Tapi kalau kebetulan bertepatan dgn puasa yg disunnahkan, seperti hari Arafah atau tanggal 15 pada suatu bulan, sedangkan orang tersebut kebiasaannya puasa pada Yaumul Biidh, atau bertepatan dgn hari Asyura, maka yg demikian tidak mengapa
📝📚(disarikan dari Liqo' al-baab al-maftuh (150/21))
Detail fatwa Syaikh tersebut bisa dilihat di : http://islamancient.com/play.
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar