FATWA SYAIKH SHOLIH FAUZAN HAFIDZAHULLAH TERKAIT HUKUM VIDEO DAN TELEVISI

Posted On // Leave a Comment
ⓂFATWA SYAIKH SHOLIH FAUZAN HAFIDZAHULLAH TERKAIT HUKUM VIDEO DAN TELEVISI

🔬Oleh: Asy Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafidzahullah

                                         ✹✹✹


Kenapa penjelasan beliau yang kita pilih?

Karena selama ini beliaulah yang paling sering dipakai untuk menjustifikasi perbuatan tersebut, menonton pria, para da'i dan ulama di televisi ketika menyampaikan ceramah bahkan mendirikan stasiun televisi untuk memfasilitasi secara penuh perilaku semacam ini.

Syaikh Fauzan sebagai dalih utama membolehkan muslimah melihat wajah da’i Indonesia melalui stasiun televisi yang telah diizinkan kepadanya untuk didirikan?!? Ataukah itu televisi khusus hanya untuk pemirsa lelaki saja (senyum)?

Silakan simak dialog bersama Syaikh Fauzan hafizhahullah berikut ini yang kami nukil dari situs www.forumsalafy.net dalam 4 makalah yang terkait dengan tema di atas:


____________________
ⓂBOLEHKAH PARA WANITA MELIHAT PARA ULAMA DI TELEVISI?


📞P E R T A N Y A A N :

Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para da'i dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?



🔓J A W A B A N:

Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).

🌏 http://forumsalafy.net/?p=1888



____________________
ⓂBOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO?


📞P E R T A N Y A A N :

Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?


🔓J A W A B A N:

Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini.

Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup –pent) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺒِﻴِّﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ.

🌐 Sumber Artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10159

🌏 http://forumsalafy.net/?p=2777



____________________
ⓂBOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH?


📞P E R T A N Y A A N :

Apakah hukum memasukkan pesawat televisi ke dalam rumah dengan tujuan untuk menyaksikan siaran channel-channel Islam yang berisi hal-hal yang berfaedah bagi kaum Muslimin dan bermanfaat bagi mereka, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan?


🔓J A W A B A N :

Orang yang terbebas dari televisi di rumah tidak diragukan lagi dia selamat dan berlepas diri dari keburukan yang besar dan menutup pintu keburukan yang besar tersebut dari dirinya.

Acara di channel-channel televisi yang disiarkan itu telah dicukupi oleh Idza’atul Qur’an, karena channel-channel televisi itu isinya hampir sama dengan Idza’atul Qur’an. Jadi Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– mencukupi, bisa didengar serta mencukupi dari channel-channel televisi.

Maka saya menasehatkan agar seseorang selamat dari alat ini, karena jika dia memasukkannya ke dalam rumah maka akan memberi pengaruh buruk terhadap dirinya, anak-anak dan istrinya.

Awalnya mereka meniatkan hanya untuk membuka channel-channel Islam, kemudian bermudah-mudahan sedikit demi sedikit hingga… Juga anak-anak dan istri mereka tidak menginginkan kecuali hiburan saja. Istri dan anak-anak kebanyakannya yang mereka inginkan adalah hiburan, bukan untuk dzikir. Sedangkan perkara-perkara syari’at bagi mereka tidak ada nilainya.

Mereka hanyalah menginginkan hiburan saja. Jadi dengan demikian maka engkau membuka pintu keburukan bagi mereka.

Dan Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– padanya terdapat kebaikan yang banyak dan padanya tidak ada hal yang terlarang, walillahihamd. Acaranya bacaan Al-Qur’an, ceramah, pelajaran-pelajaran agama, kalimat yang baik, atau masalah-masalah ilmiah. Semuanya kebaikan, walhamdulillah.

▪Catatan: Idza’atul Qur’an –> adalah salah satu Radio yang ada di Negeri Saudi

🌏 http://forumsalafy.net/?p=2447



____________________
ⓂAPAKAH MENINGGALKAN TELEVISI TERMASUK SIKAP EKSTRIM?


📞P E R T A N Y A A N :

Sebagian orang-orang yang baik memasukkan televisi ke dalam rumahnya dan dia mengatakan bahwa dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim, maka bagaimana bimbingan Anda?


🔓J A W A B A N :

Meninggalkan televisi bukan sikap ghuluw atau ekstrim, tetapi merupakan sikap kehati-hatian untuk menjaga agama, keluarga, dan anak-anak.

Jadi hal itu merupakan upaya menjauhkan dari sebab-sebab yang akan membahayakan. Karena keberadaan televisi akan mengakibatkan bahaya terhadap anak dan istri, bahkan juga terhadap kepala rumah tangga. Siapa yang merasa dirinya aman dari fitnah?!

Jadi semakin jauh seseorang dari sebab-sebab fitnah, maka hal itu jelas lebih baik bagi keadaannya sekarang dan akibatnya di belakang hari.

Dan meninggalkan televisi bukan termasuk sikap ekstrim, tetapi termasuk upaya preventif atau penjagaan dan pencegahan dari keburukan.

🌐 Sumber artikel: Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, pertanyaan no. 211

🌏 http://forumsalafy.net/?p=3394


                                          ✲✹✲

✏Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy -hafidzahullah-

__________________
 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📌✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] dinukil dari TMS | www.alfawaaid.net

0 komentar:

Posting Komentar