•••••••••
🔬 Asy Syeikh Muhammad Ali Farkus :
💵👊 Tambahan uang riba adalah UMUM milik kaum muslimin, maka tidak mungkin seseorang menggunakan harta orang lain untuk membayar PAJAK yang diwajibkan atasnya, yang dipungut secara dzolim juga.
🌴 Sumber: http://ferkous.com/ fatwa no. 120
••••••••••••
💢💢 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no : 13639
❌ Tidak boleh engkau menabung dengan adanya bunga, yang mana bunga ini engkau gunakan untuk membayar apa yang menjadi kewajibanmu dari pajak, karena keumuman dalil tentang Haramnya riba.
•••••••••••••
🌱 Alih Bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~
🔥 Berbagi ilmu agama 🔥
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar