🔴🔗PERTANYAAN:
Apakah boleh menjual atau membeli kendaraan yang tdk ada surat2nya alias ilegal atau bodong.....mohon pencerahan nya, dan apa hukumnya???
----------------
🔰🔵JAWABAN:
[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]
Tidak diperbolehkan jual beli kendaraan tanpa surat 2/ ilegal/ bodong, karena termasuk tolong menolong dlm dosa dan permusuhan.
Selain itu juga termasuk sikap melanggar aturan dari waliyyul amr.
Kecuali, mungkin dlm kondisi tertentu, kita mengetahui ada seseorang yg memiliki kendaraan secara sah, beli sejak baru. Namun, qoddarollah STNK dan BPKB-nya hilang/rusak karena suatu musibah. Kemudian orang itu akan menjualnya kepada kita dengan harga murah tanpa surat-surat itu karena dia tdk sempat mengurusnya, sedangkan kita berniat akan mengurus dan melengkapi surat-surat itu, maka yg demikian tidak mengapa.
Tapi kalau dari sumber yg tidak jelas, kita khawatir berasal dari perbuatan kejahatan seperti pencurian atau pembegalan. Jika kita membelinya dari sana, itu adalah membantu perbuatan dosa, dan kita juga berdosa.
Wallaahu A'lam
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar