Bolehkah membagi zakat ke luar daerah/negeri orang yang berzakat?

Posted On // Leave a Comment
📬 Bolehkah membagi zakat ke luar daerah/negeri orang yang berzakat?


📜 asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"Yang sunnah adalah membagikan zakat kepada kaum fuqara yang ada di negeri orang yang berzakat, tidak di kirim ke negeri/daerah lain. Supaya bisa mencukupi kaum fuqara di negeri/daerahnya dan memenuhi kebutuhannya."

 Majmu Fatawa wa Maqalat 14/213

✏ _________________

•••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar