📜 asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"Yang sunnah adalah membagikan zakat kepada kaum fuqara yang ada di negeri orang yang berzakat, tidak di kirim ke negeri/daerah lain. Supaya bisa mencukupi kaum fuqara di negeri/daerahnya dan memenuhi kebutuhannya."
Majmu Fatawa wa Maqalat 14/213
✏ _________________
•••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar