📬 Pertanyaan: Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?
🔓 Jawab: Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara. Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
✒📚 Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
✔Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
✔Wakil: Abdurrazzaq Afifi
✔Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan
📋 (Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)
💻📂 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=3963
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar