•••••••••
🔬 Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah :
☀ Sebagian ulama' merinci dan mengatakan, apabila seseorang meninggalkan sujud sahwi yang wajib sebelum salam maka sholatnya BATAL apabila dia SENGAJA, adapun kalau setelah salam maka tidak batal, mereka menyebut alasan dari pendapat mereka yaitu karena apabila sujud sahwi didalam sholat maka sujud sahwi itu adalah termasuk dari hal hal yang wajib dikerjakan didalam sholat, adapun kalau setelah salam maka dia termasuk hal hal yang wajib untuk sholat.
⚠🌿 sebagian ulama' mengatakan sama saja apakah sujud sahwi sebelum salam atau setelah salam apabila ditinggalkan secara sengaja maka sholatnya batal, karena dia menyelisihi perintah Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam didalam sabdanya "Maka hendaknya kamu sujud".
📛💢 Dan aku tidak mengira selama selamanya bahwa ada seorang muslim sengaja meninggalkan sujud sahwi, yang mana itu adalah dua sujud, dan dalam keadaan dia tau Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkannya, bisa jadi orang yang meninggalkannya adalah orang bodoh atau orang yang lupa.
••••••••
💢💢 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah :
🚨 Apabila meninggalkan sujud sahwi SENGAJA maka batal sholatnya dan atasnya untuk MENGULANGI sholatnya.
☑ Dan apabila dia meninggalkannya karena LUPA atau TIDAK TAU maka dia tidak perlu mengulang dan sholatnya SAH.
••••••••••••
📚 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 6/10
🌿 Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~
🔥 Berbagi ilmu agama 🔥
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar