↶↶↶↶↶↶
🎒PERTANYAAN:
Bismillah. Ustadz, adakah pembahasan mengenai membayar fidyah di grup ini? Jika belum, mohon penjelasannya mengenai tatacaranya, kadarnya (berapa banyak), dan waktu untuk membayar fidyah? Jazaakumullahu khaira.
▽▼▽▼▽▼
🔐JAWABAN:
[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]
Tatacara membayar fidyah Romadhon bisa berupa makanan pokok mentah seperti beras, atau makanan matang siap saji beserta lauknya.
Seperti yg dilakukan Sahabat Anas bin Malik yg mengundang 30 orang miskin ke rumahnya utk menyantap hidangan tsarid. Itu sebagai pembayaran fidyah karena beliau sdh tua dan tdk bisa berpuasa lagi.
Jika berupa makanan pokok mentah, kadarnya adalah setengah sho' atau sekitar 1,5 kg beras (di negara kita) per setiap hari yg ditinggalkan.
Orang-orang yg bisa membayar fidyah karena udzur tidak berpuasa, di antaranya adalah orang yg sdh sangat tua atau sakit permanen yg sulit diharapkan kesembuhannya.
Adapun bagi ibu hamil dan menyusui, ada khilaf dari para Ulama apakah mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah. Namun, jika ibu hamil atau menyusui itu tdk berpuasa karena kondisi fisiknya tdk kuat, maka posisinya sama dgn musafir, shg mengganti di hari lain. Secara asal, jika ibu hamil atau menyusui itu mampu berpuasa dan tdk mengkhawatirkan kondisi anaknya, maka ia tetap berpuasa.
Sedangkan pembayaran fidyah, diusahakan tertunaikan di dlm bulan Romadhon, setelah hari yg udzur tdk bisa berpuasa. Tdk boleh mendahuluinya. Bisa dibayar dicicil atau dibayarkan sekalian dlm satu hari.
Contoh: membayar fidyah pada hari ke-2 untuk hari pertama yg tdk bisa berpuasa. Hari ketiga utk hari kedua, dst. Atau pada minggu ke-2, dibayar 7 hari (7 org miskin) utk minggu ke-1. Atau dirapel dibayar di hari terakhir utk 30 hari.
Jika karena suatu sebab ada udzur tdk bisa membayar di bln Romadhon, maka insyaAllah tdk mengapa dibayar di luar Romadhon.
Wallaahu A'lam
□■□■□■
✴PERTANYAAN:
Jazakumullahu khaira ustadz atas penjelasannya. Terkait kadar fidyah, berapa kadarnya jika memberi makan siap saji? Apakah harganya harus disetarakan dengan harga 1,5 kg beras atau bagaiamana?
Kemudian mengenai orang yg bisa membayar fidyah, ibu hamil seperti apakah yang bisa membayar fidyah (bukan mengganti di hari lain)? Bukankah alasan ibu hamil tidak puasa karena kondisi fisiknya yang tidak memunkinkan?
✅JAWABAN:
Makanan siap saji, satu kali sajian makanan dgn kadar pertengahan yg biasa kita makan setiap hari.
Ibu hamil tidak puasa ada 2 keadaan: kondisi fisiknya sendiri yg tdk kuat, atau ia kuat tapi krn khawatir anak yg dikandungnya kekurangan nutrisi.
Sebagian Ulama membedakan hal ini. Bagi yg tdk kuat krn kondisi fisiknya sendiri, ia mengganti di hari lain. Tapi bagi yg mengkhawatirkan kondisi anaknya, ia membayar fidyah.
Wallaahu A'lam
✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar