--SERI 4--
๐ฌ Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
---------------------------
๐บ JIMA’ SAAT PUASA
Empat tahun yang lalu saya pernah berjima’ waktu bulan puasa. Bagaimana kafaratnya? 082141XXXXXX
๐พKafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan cara:
๐ masing-masing diberi beras 1 mudd (kurang lebih 525 gr)
๐ masing-masing diberi nasi satu porsi yang mengenyangkan. Baik cara pertama maupun kedua, sebaiknya dilengkapi lauk-pauk, tetapi tidak wajib. Keterangan lebih lengkap, lihat buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.
---------------------------
๐ฌ SHALAT ORANG YANG SEDANG KOMA
๐ Bagaimana tata cara shalat bagi seseorang yang sedang koma? 085383XXXXXX
↔ Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha shalat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah tidak ada kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya. Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:
▪1. Orang tidur bisa dibangunkan, sedangkan orang pingsan/koma tidak demikian.
▪2. Tidur adalah keadaan yang banyak terjadi dan terulang-ulang setiap hari, sedangkan pingsan/koma adalah hal yang jarang terjadi pada diri seseorang. Jadi, tidak ada kewajiban qadha shalat hari-hari koma yang dialami oleh bapak Anda. Wallahu a’lam.
---------------------------
๐ Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-
________________
๐ ู ุฌู ูุนูููููููุฉ ุชูุฒูุน ุงูููููููููุงุฆุฏ
๐❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
๐ ➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar