▫▫▫
🎋Soal:
🔸Apakah wanita harus mengenakan pakaian berwarna hitam saat keluar rumah atau bisa memakai warna-warna lain selama bukan warna-warna yang menyolok ?
🎋 Jawab:
🔸Memakai hijab/pakaian berwarna hitam bagi wanita tidaklah diharuskan. Mereka boleh memakai warna-warna lain yang memang warna khusus bagi wanita, dengan ketentuan tidak menarik perhatian karena keindahannya dan tidak pula menimbulkan godaan.
🔸Al-Lajnah juga memberikan jawaban terhadap pertanyaan senada, “Pakaian keluar wanita muslimah tidaklah khusus warna hitam. Dia boleh memakai pakaian warna apa saja, dengan syarat menutup aurat, tidak tasyabbuh (menyerupai) dengan lelaki, tidak ketat hingga menggambarkan bentuk tubuhnya, dan tidak pula tipis menerawang hingga tampak bagian tubuhnya dari balik pakaian, ditambah lagi tidak menimbulkan fitnah (godaan syahwat).”
📑 📩 Fatwa no 5089, 17 / 108 - Fatwa no 5363
🔏 Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
🔏 Wakil Ketua: Abdul Aziz alu asy-Syaikh
🔏 Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih al-Fauzan, Bakr bin Abdillah Abu Zaid
==============================
📓Majalah Asy Syariah Online
💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
📌 أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠
❂Ashhabus Sunnah❂
0 komentar:
Posting Komentar