MENDIDIK ANAK DENGAN PAKAIAN SYAR'I SEJAK DINI

Posted On // Leave a Comment
๐ŸŒ€ MENDIDIK ANAK DENGAN PAKAIAN SYAR'I SEJAK DINI
〰〰〰〰〰


๐Ÿ”ฌ Al Lajnah Ad Daimah ditanya :


๐Ÿ”‘ Sampai umur berapa diwajibkan anak anak wanita untuk berhijab? Apakah wajib bagi kita mengharuskan para murid walaupun mereka tidak mau?


๐Ÿ”ฐJawab :



๐ŸŽ† Apabila seorang anak wanita sudah baligh maka wajib atasnya untuk memakai pakaian yang menutup auratnya, yaitu : wajah,kepala,telapak tangan, sama saja dia itu murid atau bukan.

✋ Maka atas wali mereka untuk mengharuskan mereka walaupun mereka tidak mau.

❗Dan selayaknya bagi wali mereka untuk melatih mereka sebelum mereka baligh sampai mereka terbiasa, sehingga akan mudah mereka melaksanakan ( perintah agama ).


๐Ÿ“ค Sumber : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 17/219-220
✒ Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

************

๐Ÿ”ฌ Asy Syeikh Sholih Al Fauzan hafidzohullah ditanya :


๐Ÿ“ Tentang hukum memanjangkan pakaian dibawah mata kaki untuk anak yang masih kecil?

๐Ÿ“ฃ Beliau menjawab :


๐Ÿ“Ž Tidak boleh memanjangkan pakaian dibawah mata kaki untuk laki laki dewasa dan juga anak laki laki karena itu adalah yang dinamakan " isbal" bagi laki laki.
Dan Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… berkata : apa yang ada dibawah mata kaki maka tempatnya dineraka.


๐Ÿ“ Kitab: majmu Rosail Da'wiyah Wa Manhajiyah.

***********

๐Ÿ”ฌ Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah :

๐Ÿ”…Adapun memakai sutra untuk untuk anak anak laki laki yang belum baligh maka ada dua pendapat yang masyhur dari kalangan para ulama dan yang paling kuat adalah adalah tidak boleh.

๐ŸŒ€Karena apa yang yang diharomkan atas laki laki untuk melakukannya maka harom juga untuk anak kecil diberikan kesempatan untuk melakukannya.

๐Ÿ’ญ Karena anak kecil diperintahkan sholat ketika sudah sampai umur 7 tahun, dan dipukul ketika sudah berumur sepuluh tahun maka bagaimana dibolehkan mereka untuk memakai pakaian yang diharomkan untuk memakainya.

๐Ÿ’จ Yang mana Umar Ibnul Khottob melihat anak laki laki nya Az Zubair memakai pakaian dari sutra maka umar merobeknya dan umar berkata: Jangan pakaikan mereka sutra.
Demikian pula Ibnu Mas'ud merobek pakaian dari sutra yang dipakai anaknya.


๐Ÿ“ Kitab Majmu' Al Fatawa/29/298
✒ Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

--------------

๐Ÿ”ฅ Berbagi ilmu agama ๐Ÿ”ฅ

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

๐Ÿ›…➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar