🔬Oleh :
Al-Ustadz Abdul Mu'thi Sutarman Lc, hafizhohullah
✹✹✹
Hal ini berlandaskan hadits Nabi ﷺ ,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“Mandi hari Jum’at atas setiap yang baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi semampunya.” (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ juga bersabda (yang artinya),
🔖“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at lalu membaguskan mandinya,
🔻ia bersuci dan bagus dalam bersucinya,
🔻ia memakai pakaian yang terbaik yang dimilikinya,
🔻ia memakai wewangian keluarganya yang dia mampu,
🔻lalu mendatangi Jum’atan dan tidak berkata sia-sia, serta tidak memisahkan antara dua orang,
☝akan diampuni (dosanya) antara hari itu dan Jum’at berikutnya.”
(Shahih Ibnu Majah no. 907dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
✲✹✲
🌐 Sumber :
http://asysyariah.com/kajian-
__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📌WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar