✒Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
📪 Pertanyaan: Apa ketentuan darah yang keluar dari tubuh yang dapat membatalkan puasa? Dan bagaimana darah itu membatalkan puasa?
🔑Jawaban:
Darah yang dapat membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam:
أفطر الحاجم والمحجوم
Yang membekam dan yang dibekam sama-sama berbuka."(1)
✔Dan dianalogikan (kias) dengan bekam adalah apa yang semakna dengannya dari berbagai perbuatan manusia yang dilakukan atas pilihannya sendiri sehingga darah itu keluar dalam jumlah yang banyak dari tubuhnya yang menyebabkan badan menjadi lemah, maka hal ini akan membatalkan puasanya sebagaimana hijamah (bekam). Karena syari'at Islam ini tidaklah membedakan antara dua sesuatu yang serupa sebagaimana tidak menggabungkan antara dua sesuatu yang berbeda.
👋Adapun darah yang keluar dari seorang insan dengan tanpa sengaja seperti mimisan, luka di tubuh karena pisau ketika memotong daging, menginjak kaca, atau yang semisalnya, maka darah itu tidaklah membatalkan puasa meskipun keluar dalam jumlah banyak.
☝Demikian juga seandainya darah yang keluar dalam jumlah sedikit, maka juga tidak berpengaruh sebagaimana pengaruhnya bekam, seperti darah yang diambil untuk analisis, maka tidaklah membatalkan puasa.
💻 http://www.binbaz.org.sa/
✒ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💡📝 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=
******************************
📌 Catatan Kaki:
1⃣. HR. Imam Ahmad di "Baqii Musnadil Muktsirin minash Shahabah Baqii Musnadi Abi Hurairah dengan no. 8550 dan at-Tirmidzi di "ash-Shaum" bab ma jaa fii karaahatil hijaamah lish-shaim no. 774
✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar