---
🌅🌴 SERI TANYA JAWAB RINGKAS
bersama al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah
----------------------------
- seri 3 -
...............
🏠🚢 STATUS ISTRI SAAT PROSES KHULU' (Gugat Cerai, ed)
❓📬 Tanya : "Seorang istri mengajukan khulu’. Proses pengadilan belum selesai, istri sudah tidak tinggal serumah dengan suami. Bagaimana status istri? Berapa masa iddahnya dan terhitung mulai kapan?
Hak asuh anak ada di tangan siapa?"
📱 0838XXXXXXXX
🔑 Jawab:
"Jika suami sudah mengabulkan khulu’-nya dan melepasnya dengan pembayaran tebusan yang disepakati atau hakim telah menjatuhkan putusan, berarti sudah bukan istrinya lagi.
📃 Masalah surat-surat hanya kelengkapan saja. Tidak ada hak lagi untuk tinggal di rumah suaminya.
🔅 Masa iddahnya hanya sekali haid, karena khulu’ adalah fasakh.
💊 Namun, jika terjadi persengketaan yang belum diputuskan oleh hakim, berarti masih suami istri. Dia (istri) tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suami. Hak asuh anak yang masih kecil (belum mumayyiz) pada asalnya diutamakan ibu selama belum menikah dengan lelaki lain."
sumber :
💻 http://asysyariah.com/tanya-
••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar