📌
❓TANYA :
Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil.
📜JAWAB :
Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan
mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.
🔖Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
📚Rubrik Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah
▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦◈▦
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
💻http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar