🐾••MENCURI SAAT BELUM BALIGH••🌱
***************
📩📝PERTANYAAN:
🔻ada penanya bgni,
ana tinggal di desa.. dulu waktu kecil blm baligh ana pernah ngambil tebu gt di sawah... itu sering sekali.. ana takut itu termasuk mencuri.. tlng ana diberikan solusi apakah itu trmasuk mencuri????? jk termasuk bgimana cr mengembalikannya sdngkn ana lupa brpa yg ana ambil dan ana makan..
mhon pnjlsnx ust.. jazakallah khairan..
***************
✅🌟JAWABAN:
[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]
💡Jika memang dia mengambil tebu tanpa izin dan ridha pemiliknya, maka itu termasuk mencuri.
Para Ulama menjelaskan, bahwa jika seorang anak kecil belum baligh mencuri, ia tidak berdosa, namun ia punya tanggungan utk mengembalikan dari hartanya suatu saat nanti.
Jika ia mengetahui pasti jumlah yg dicuri dan pihak yg memiliki barang tsb, maka ia mengembalikan hasil curiannya bisa dalam bentuk uang yg senilai barang yg dicuri. Tapi kalau pemilik menghalalkan/ mengikhlaskan, selesailah permasalahan.
Jika ia tidak tahu pasti berapa yg sdh diambil, dan juga tdk bs menghubungi org tsb, maka ia sedekahkan sejumlah uang yg diperkirakan setara dgn barang yg dicuri, diniatkan utk orang itu. Demikian yg difatwakan sebagian Ulama, di antaranya Syaikh Bin Baz
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar