PENGHASILAN 10 JUTA PER BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?

Posted On // Leave a Comment
💸 PENGHASILAN 10 JUTA PER BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?

 ---
🌅🌴 SERI TANYA JAWAB RINGKAS
bersama al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah
----------------------------
- seri 12 -
...............

💰💸 PENGHASILAN 10 JUTA PER BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?

❓📬 Tanya : "Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya?"
📲 085229XXXXXX

🔑 Jawab :

"Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak).
Ⓜ Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %).

❌ Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.

Sumber
💻 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/

••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar