〰👇👇〰〰〰〰
🍃💠Saya mempunyai saudara kembar meninggal 4 bulan lalu dengan meninggalkan seorang istri dan bayi.
➡ Bagaimana hukumnya saya menikahi janda kakak kembar saya? Mohon penjelasannya.
▪087764XXXXXX
💭💦Boleh menikahi janda saudara kembar Anda yang ditinggal mati olehnya setelah masa iddahnya berakhir, yaitu 4 bulan10 hari.
Di jawab: 👇👇👇
Al Ustdz Abu Abdillah Muhammad As Asarbini
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,▪▪▪▪▪
📚Asy Syariah Edisi 094»Tanya Jawab Ringkas
::::::::::::::::⏰:::::::::::::
✏🌠 Wa Tsabat 'Ala Sunnah〰〰📂
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar