〰๐๐〰〰〰〰
๐๐ Saya mempunyai saudara kembar meninggal 4 bulan lalu dengan meninggalkan seorang istri dan bayi.
➡ Bagaimana hukumnya saya menikahi janda kakak kembar saya? Mohon penjelasannya.
▪087764XXXXXX
๐ญ๐ฆBoleh menikahi janda saudara kembar Anda yang ditinggal mati olehnya setelah masa iddahnya berakhir, yaitu 4 bulan10 hari.
Di jawab: ๐๐๐
Al Ustdz Abu Abdillah Muhammad As Asarbini
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,▪▪▪▪▪
๐Asy Syariah Edisi 094»Tanya Jawab Ringkas
::::::::::::::::⏰:::::::::::::
✏๐ Wa Tsabat 'Ala Sunnah〰〰๐
๐ฒ【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
๐ป http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar