Fatwa Fadhilatusy Syaikh Al-Allamah Ahmad Bin Yahya An-Najmy Rahimahullah
Pertanyaan: Apa pendapat anda tentang mendengarkan kaset-kaset yang semuanya dari Aidh Al-Qarny dan Thariq As-Suwaidan?
Jawab: “Saya tidak memandang dan saya tidak berfatwa tentang bolehnya mendengarkan kaset-kaset Aidh Al-Qarny[3] dan Thariq As-Suwaidan.” Selesai ucapan beliau.
=====*****
Lihat berikut ini, bagaimana Mamduh Farhan Al Buhairi memuji Aidh Al-Qarny...
Pimpinan sekaligus pemilik majalah Qiblati, Mamduh Farhan Al Buhairi As Sururi At Takfiri berkata: “Jika Syaikh al-Munajjid termasuk ulama syari’at, maka DR. ‘Aidh al-Qarniy termasuk ulama dalam bidang balaghah, dan sastra bahasa arab. Tidak diragukan lagi bahwa dia adalah pemilik tulisan yang berkesan, serta lisan yang menyentuh. Karena dia telah menyumbang perbendaharaan perpustakaan Islam dengan buku-buku yang memiliki sastra tinggi, serta membawa ilmu yang bermanfaat, maka tidak termasuk kadilan, dan inshaf (obyektif) bila kita memusuhi kitab-kitabnya, dan ilmunya secara mutlak.” (Qiblati, ed. 05 th.VI, hal.4-5)
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Masihkah anda ragu bahwa Mamduh adalah seorang Sururi?
Sumber: http://tukpencarialhaq.com/2009/12/25/awas-ada-dajjal-di-al-sofwa-qiblati/
Masihkah anda ragu bahwa Mamduh adalah seorang Sururi?
Labels:
manhaj
0 komentar:
Posting Komentar