π£ Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry ΨΩΨΈΩ Ψ§ΩΩΩ
πͺ Pertanyaan: Apakah wajib taubat bagi seseorang yang mengucapkan kalimat kufur dalam keadaan dia terpaksa? Dan apakah seorang yang sujud kepada selain Allah karena dipaksa juga masuk dalam rukhsho/keringanan?
π Jawaban:
1⃣ Yang pertama: bisa dikatakan mukroh (dipaksa) ketika seseorang berada di bawah kekuasaan seseorang yang kuat dan mampu mengalahkannya.
π Contohnya: jika pedang sudah berada di kepalanya, kemudian dia disuruh minum khamer, dipaksa bersujud kepada selain Allah atau dipaksa mencela Allah, dan akhirnya kita mengucapkan kesyirikan ditambah kekufuran atau yang di bawahnya dari kemaksiatan. Ini syarat pertama.
2⃣ Kedua: hatinya masih tetap tenang beriman kepada Allah. Jika dia melakukan apa yang dipaksakan kepadanya dalam keadaan hatinya tetap tenang beriman kepada Allah dan dia benci perkara yang dipaksakan kepadanya, maka tidak wajib taubat baginya.
☝Taubat hanyalah bagi orang yang memang melakukan dosa tersebut atas dasar keinginannya sendiri (tanpa paksaan). Seorang yang berkeinginan kuat untuk melakukan dosa, maka wajib baginya bertaubat walaupun dia tidak jadi melakukannya karena adanya suatu penghalang. Wajib baginya bertaubat dan beristigfar dikarenakan dia telah melakukan kesalahan dari sisi dia telah bertekad kuat melakukan dosa tersebut kalau seandainya dia bisa mencapainya bahkan ini lebih parah.
π₯Dan siapa saja yang melakukan kesalahan, maka wajib baginya bertaubat.
π Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/
π Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
π» http://forumsalafy.net/?p=
π²【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
π» http://walis-net.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar