Apakah disyariatkan bagi makmum mengangkat (mengeraskan) suaranya ketika bertakbir dalam shalat ?

Posted On // Leave a Comment
πŸ’¨ Apakah disyariatkan bagi makmum mengangkat (mengeraskan) suaranya ketika bertakbir dalam shalat ?

πŸ“œπŸ”‘ (Petikan) Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (No. 10892) :
.............................................

πŸ”‡ Yang disyariatkan bagi makmum adalah TIDAK mengangkat suaranya ketika takbir pertama (takbiratul ihram) dan juga takbir lainnya. Cukup dia sendiri yang mendengar suara takbirnya.
πŸ” Karena  mengangkat suara ketika bertakbir adalah perkara baru dalam agama (bid'ah) yang dilarang. Berdasarkan hadits Nabi ο·Ί "Barangsiapa mengada-ngada (suatu amalan) dalam urusan (agama) ini yang bukan bagian darinya, maka (amalan tersebut) tertolak"

🌐 Ketua : 'Abdul 'Aziz bin Baz

•••••••••••••••
πŸŒ πŸ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

πŸ“²【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

πŸ’» http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar